SUMENEP, NusaMadura.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep kembali mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Dalam operasi yang berlangsung pada Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 01.00 WIB, petugas mengamankan seorang pria berinisial H.B. (42) di teras sebuah rumah yang berada di Jalan Mahoni Nomor 45, Desa Pangarangan, Kecamatan Kota Sumenep.
Berdasarkan hasil penyelidikan, H.B. merupakan warga Kecamatan Dungkek yang saat ini berdomisili di Desa Pangarangan. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan delapan poket sabu dengan total berat bersih 1,74 gram. Satu poket ditemukan di teras rumah, sedangkan tujuh poket lainnya berada di dalam kamar.
Selain narkotika jenis sabu, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba. Barang bukti tersebut meliputi uang tunai sebesar Rp200.000 yang diduga hasil transaksi, satu unit telepon genggam, satu unit timbangan digital, satu pak plastik klip, sebungkus rokok, sebuah tas anyaman plastik, serta satu unit sepeda motor.
Saat diinterogasi di lokasi kejadian, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti narkotika tersebut merupakan miliknya. Selanjutnya, tersangka bersama seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Sumenep untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau ketentuan pidana lain yang akan disesuaikan dengan perkembangan hasil penyidikan.
Polres Sumenep menyatakan akan terus mendalami kasus tersebut dengan melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi, mengirim barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, melaksanakan gelar perkara, serta mengembangkan penyelidikan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya.
Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K. melalui Kasat Resnarkoba AKP Anwar Subagyo, S.H. menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Sumenep.
Masyarakat juga diimbau agar tidak ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitarnya.
“Perang melawan narkoba adalah tanggung jawab bersama. Polres Sumenep akan bertindak tegas terhadap setiap pelaku peredaran narkotika demi melindungi generasi bangsa dari bahaya narkoba,” tutupnya. (*)
Editor : Restu











Komentar