SUMENEP, NusaMadura.com – Sepak terjang DAP (22), pemuda asal Desa Karangduak, Kecamatan Kota Sumenep, akhirnya terhenti di tangan aparat kepolisian. Ia diringkus oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sumenep atas dugaan tindak pidana pemerkosaan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Tersangka diamankan tanpa perlawanan di kediamannya pada Rabu (9/9/2026) malam, sekitar pukul 20.00 WIB. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut cepat dari laporan resmi pihak keluarga korban pada Selasa (8/9/2026).
Diketahui, korban merupakan seorang remaja putri berusia 17 tahun yang masih berstatus pelajar. Kasus asusila ini terbongkar setelah orang tua korban secara tidak sengaja memergoki percakapan mencurigakan antara sang anak dengan tersangka melalui sebuah aplikasi pesan singkat. Dalam riwayat chat tersebut, terdapat obrolan yang mengarah pada indikasi terjadinya hubungan layaknya suami istri.
Merasa curiga dan terkejut, orang tua korban langsung bergegas menjemput putrinya yang saat itu tengah menimba ilmu di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Pamekasan. Setibanya di rumah, korban pun didesak untuk bercerita. Di hadapan orang tuanya, korban akhirnya mengakui telah menjadi korban persetubuhan yang dilakukan oleh DAP.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal pihak kepolisian, perbuatan tak senonoh tersebut diduga kuat dilakukan tersangka pada dua waktu berbeda, yakni pada November 2023 dan April 2026 di wilayah Kecamatan Kota Sumenep. Tak terima masa depan anaknya direnggut, keluarga korban mantap membawa kasus ini ke jalur hukum.
Kapolresta Sumenep, Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, melalui Kasat Reskrim Kompol Bambang Tri S., membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut. Ia menyatakan bahwa kepolisian telah menyita sejumlah barang bukti guna kepentingan penyidikan.
“Tersangka telah dilakukan pemeriksaan dan saat ini resmi ditahan. Selanjutnya, penyidik tengah melakukan pemberkasan serta melengkapi administrasi penyidikan agar proses hukum dapat segera dilanjutkan,” tegas Kompol Bambang.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka DAP akan dijerat dengan Pasal 473 ayat (1), ayat (2) huruf b, ayat (3) huruf a, ayat (9), serta Pasal 415 huruf b KUHP.
Lebih lanjut, Polresta Sumenep memastikan komitmennya dalam menangani perkara yang melibatkan anak di bawah umur. Pihak kepolisian menjamin perlindungan penuh terhadap korban, termasuk merahasiakan identitas dan menjaga privasinya selama seluruh tahapan proses hukum berjalan.
Penulis: Af
Editor: Tim NusaMadura.Com











Komentar