Sumenep, NusaMadura.com – Polsek Masalembu berhasil membongkar dugaan jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah kepulauan Masalembu, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.
Dalam operasi penggerebekan yang dilakukan Selasa malam (23/6/2026), petugas mengamankan puluhan paket sabu siap edar serta uang tunai puluhan juta rupiah yang diduga hasil transaksi narkoba.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran sabu di Desa Masalima, Kecamatan Masalembu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Masalembu Ipda Asnan memimpin langsung operasi bersama anggota Unit Reskrim. Sekitar pukul 22.00 WIB, petugas mendatangi rumah terduga pelaku berinisial N (28), warga Dusun Raas, Desa Masalima.
Saat penggerebekan dan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat berlangsung, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat terkait penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu. Namun, terduga pelaku berhasil melarikan diri sebelum sempat diamankan petugas.
Dari lokasi, polisi menyita 24 paket sabu ukuran sedang dan 75 paket sabu ukuran kecil dengan total berat kotor mencapai 41,803 gram. Selain itu, petugas juga menemukan dua unit telepon genggam, satu timbangan digital, dua alat hisap sabu (bong), puluhan plastik klip kosong, lima korek api gas, serta sejumlah wadah yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.
Tak hanya itu, polisi turut mengamankan uang tunai sebesar Rp32.938.000 yang diduga merupakan hasil penjualan sabu. Uang tersebut ditemukan tersimpan di dalam brankas dan laci kamar milik terduga pelaku.
Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K., melalui Kapolsek Masalembu Ipda Asnan menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke wilayah kepulauan.
“Polsek Masalembu akan terus melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pelaku. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan keselamatan generasi muda,” ujar Ipda Asnan.
Seluruh barang bukti telah diamankan dan selanjutnya akan diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Sumenep untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Sementara itu, terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.*
Editor : Restu











Komentar