Pendidikan, NusaMadura.com – Kabar baik bagi para guru yang belum memiliki ijazah Sarjana (S1) atau Diploma IV (D-IV). Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) masih membuka Program Pemenuhan Kualifikasi Akademik S-1/D-IV hingga 30 Juni 2026.
Program ini menjadi kesempatan bagi guru untuk memenuhi kualifikasi akademik yang diwajibkan pemerintah, sekaligus meningkatkan kompetensi dan peluang karier di dunia pendidikan.
Menariknya, guru yang mengikuti program ini tidak harus meninggalkan tugas mengajar. Pemerintah telah menyiapkan sistem perkuliahan yang lebih fleksibel agar peserta tetap dapat menjalankan aktivitas sebagai pendidik.
Selain itu, tersedia skema Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) yang memungkinkan pengalaman mengajar diakui sebagai bagian dari proses perkuliahan. Dengan demikian, guru dapat menyelesaikan studi lebih efektif dibandingkan jalur reguler.
Bisa Dapat Bantuan Pendidikan
Tak hanya memberikan kemudahan dalam proses belajar, pemerintah juga menyiapkan bantuan pendidikan bagi guru yang memenuhi persyaratan.
Program ini diharapkan dapat membantu guru yang terkendala biaya untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang S-1 atau D-IV.
Dalam sosialisasinya, Kemendikdasmen menegaskan bahwa kualifikasi akademik S-1/D-IV bukan sekadar syarat administratif, melainkan pintu untuk memperoleh berbagai hak sebagai guru profesional.
Membuka Banyak Peluang
Dengan memiliki ijazah S-1 atau D-IV, guru berkesempatan mendapatkan berbagai manfaat, antara lain:
- Mengikuti sertifikasi guru.
- Memperoleh jabatan fungsional guru.
- Mendapatkan tunjangan profesi.
- Mengikuti seleksi PPPK Jabatan Fungsional Guru.
- Mendapat pengakuan sebagai tenaga pendidik profesional.
Karena itu, program ini dinilai sangat penting bagi guru yang hingga saat ini belum memiliki kualifikasi akademik sesuai ketentuan.
Syarat Peserta
Program ini dapat diikuti oleh guru yang memenuhi beberapa syarat, di antaranya:
- Guru ASN atau non-ASN yang terdaftar di Dapodik.
- Belum memiliki ijazah S-1 atau D-IV.
- Masih aktif mengajar minimal tiga tahun.
- Tidak sedang menempuh kuliah di perguruan tinggi lain.
- Berusia maksimal 55 tahun.
Calon peserta juga harus menyiapkan sejumlah dokumen seperti ijazah terakhir, KTP, SK mengajar, surat izin dari kepala sekolah atau yayasan, serta dokumen pendukung lainnya.
Cara Mendaftar
Pendaftaran dilakukan secara daring melalui Sistem Informasi Pemenuhan Kualifikasi Akademik (SIPKA) Guru. Peserta cukup login menggunakan akun Dapodik, melengkapi data diri, mengunggah dokumen persyaratan, lalu menunggu proses verifikasi.
Bagi guru yang belum memiliki ijazah S-1 atau D-IV, kesempatan ini patut dimanfaatkan sebelum pendaftaran ditutup pada 30 Juni 2026.
Dengan adanya program ini, pemerintah berharap semakin banyak guru yang dapat meningkatkan kualifikasi akademiknya sehingga kualitas pendidikan di Indonesia juga terus meningkat.*
Penulis : Lantang
Editor : Restu
Sumber Berita: Kemendikdasmen











Komentar